1.
Definisi Hubungan Internasional: Hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya
yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara
tersebut.
2.
Grayson Kirk mengemukakan bahwa terdapat 5 unsur HI:
·
Sifat dan
berlakunya atau pelaksanaan sistem kenegaraan.
·
Posisi
internasional dan politik luar negeri dari negara-negara besar.
·
Sejarah hubungan
internasional yang lampau.
·
Pembentukan
suatu tata tertib dunia.
3.
Sarana hubungan internasional bagi suatu negara:
·
Sarana formal:
meliputi Departemen Luar Negeri, Perwakilan Diplomatik, dan Perwakilan
Konsuler.
·
Sarana informal:
meliputi alat komukikasi yang canggih, event olahraga internasional, sarana
informal lainnya (pertukaran pelajar, lawatan budaya, promosi, kunjungan
wisatawan, dll).
4.
Istilah-istilah dalam perjanjian internasional:
·
Traktat (treaty)
·
Konvensi
(convention)
·
Protokol
(protocol)
·
Persetujuan
(agreement)
·
Perikatan
(arrangement)
·
Proses verbal (verbal
process)
·
Piagam (statue)
·
Deklarasi
(declaration)
·
Modus vivendi
·
Pertukaran nota
(exchange of notes)
·
Ketentuan
penutup (final act)
·
Ketentuan umum
(general act)
·
Charter
·
Pakta (pact)
·
Covenant
5.
Penggolongan perjanjian internasional:
·
Menurut
jumlahnya: (1) Perjanjian bilateral, (2) Perjanjian multilateral
·
Menurut
subjeknya: (1) Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara dan
merupakan subjek hukum internasional, (2) Perjanjian internasional antara
negara dan subjek hukum internasional lainnya, (3) Perjanjian antara sesama
subjek hukum internasional selain negara (seperti kerja sama ASEAN dengan MEE).
·
Menurut
prosesnya/tahap pembuatannya: (1) Perjanjian yang bersifat penting dan dibuat
melalui proses perundingan, penandatangan, dan ratifikasi, (2) Perjanjian
bersifat sederhana dan dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan
penandatanganan yang biasanya berupa agreement (persetujuan).
·
Menurut Isinya:
(1) Bidang politik dan militer (NATO, Pakta Warsawa, SEATO), (2) Bidang ekonomi
(APEC, AFTA, NAFTA), (3) Bidang hukum (contohnya perjanjian ekstradisi antara
pemerintah Indonesia dengan Australia, (4) Bidang kewilayahan (batas wilayah),
(5) BIdang sosial budaya.
·
Menurut
fungsinya: (1) Law making treaties (perjanjian yang membentuk hukum), (2) Treaty
contract (perjanjian yang bersifat khusus).
6.
Pembentukan Perjanjian Internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000:
·
Penjajakan
·
Perundingan
·
Perumusan
masalah
·
Penerimaan
·
Penandatanganan
7.
Tahapan Perjanjian Internasional menurut Konverensi tahun 1969:
·
Perundingan
·
Penandatanganan
·
Pengesahan
8.
Alasan Perjanjian Internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000:
·
Terdapat
kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian.
·
Tujuan
perjanjian tersebut telah tercapai.
·
Terdapat
perubahan mendasar yang memengaruhi pelaksanaan perjanjian.
·
Salah satu pihak
tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.
·
Dibuat suatu
perjanjian baru yang menggantikan
perjanjian lama.
·
Muncul
noma-norma baru dalam hukum
internasional.
·
Objek perjanjian
hilang.
·
Terdapat hal-hal
yang merugikan kepentingan nasional.
9.
Politik luar negeri Indonesia:
Politik
Luar Negeri Bebas-Aktif. Bapak Politik Luar Negeri Indonesia adalah Moh. Hatta.
Politik luar negeri haruslah sejalan dan sesuai serta berlandaskan pada
kepentingan nasional. Kepentingan nasional harus sejalan dengan dan
berlandaskan pada tujuan nasional.
10.
Tujuan politik luar negeri:
·
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia.
·
Mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
·
Menciptakan
masyarakat adil dan makmur yang merata, baik materiil maupun spirituil.
·
Menciptakan
suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan damai.
·
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
11.
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia:
·
Landasan idiil,
yaitu Pancasila.
·
Landasan
konstitusional (struktural), yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan
keempat serta Batang Tubuh UUD 1945 pasal 11 dan 13.
·
Landasan Operasional,
yaitu Ketetapan MPR, UU, Kebijakan
Presiden dan Keputusan Menteri Luar Negeri (Depatemen Luar Negeri).
12.
Pokok-pokok perjuangan politik luar negeri Indonesia:
·
Politik damai
·
Bersahabat
dengan segala bangsa
·
Penguatan sendi
hukum internasional untuk perdamaian
·
Pemudah jalannya
pertukaran dan pembayaran internasional
·
Membentuk
pelaksanaan keadilan sosial
·
Berusaha
membantu dalam kemerdekaan bangsa yang terjajah
13.
Faktor-faktor yang memengaruhi politik luar negeri Indonesia:
·
Faktor geografis
·
Sumber Daya Alam
·
Kemampuan
Industri
·
Profesionalisme
Militer
·
Penduduk
·
Karakter
nasional dan sejarah perjuangan
·
Moral nasional
(kualitas pemerintahan yang bersih)
·
Kualitas
diplomasi
·
Situasi
Internasional
·
Kesatuan
ideologi yang mantap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar