Jumat, 14 Maret 2014

Hubungan Internasional dan Politik Luar Negri Indonesia

1. Definisi Hubungan Internasional: Hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

2. Grayson Kirk mengemukakan bahwa terdapat 5 unsur HI:
·         Sifat dan berlakunya atau pelaksanaan sistem kenegaraan.
·         Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan (power) suatu negara.
·         Posisi internasional dan politik luar negeri dari negara-negara besar.
·         Sejarah hubungan internasional yang lampau.
·         Pembentukan suatu tata tertib dunia.

3. Sarana hubungan internasional bagi suatu negara:
·         Sarana formal: meliputi Departemen Luar Negeri, Perwakilan Diplomatik, dan Perwakilan Konsuler.
·         Sarana informal: meliputi alat komukikasi yang canggih, event olahraga internasional, sarana informal lainnya (pertukaran pelajar, lawatan budaya, promosi, kunjungan wisatawan, dll).

4. Istilah-istilah dalam perjanjian internasional:
·         Traktat (treaty)
·         Konvensi (convention)
·         Protokol (protocol)
·         Persetujuan (agreement)
·         Perikatan (arrangement)
·         Proses verbal (verbal process)
·         Piagam (statue)
·         Deklarasi (declaration)
·         Modus vivendi
·         Pertukaran nota (exchange of notes)
·         Ketentuan penutup (final act)
·         Ketentuan umum (general act)
·         Charter
·         Pakta (pact)
·         Covenant

5. Penggolongan perjanjian internasional:
·         Menurut jumlahnya: (1) Perjanjian bilateral, (2) Perjanjian multilateral
·         Menurut subjeknya: (1) Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara dan merupakan subjek hukum internasional, (2) Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya, (3) Perjanjian antara sesama subjek hukum internasional selain negara (seperti kerja sama ASEAN dengan MEE).
·         Menurut prosesnya/tahap pembuatannya: (1) Perjanjian yang bersifat penting dan dibuat melalui proses perundingan, penandatangan, dan ratifikasi, (2) Perjanjian bersifat sederhana dan dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan yang biasanya berupa agreement (persetujuan).
·         Menurut Isinya: (1) Bidang politik dan militer (NATO, Pakta Warsawa, SEATO), (2) Bidang ekonomi (APEC, AFTA, NAFTA), (3) Bidang hukum (contohnya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Australia, (4) Bidang kewilayahan (batas wilayah), (5) BIdang sosial budaya.
·         Menurut fungsinya: (1) Law making treaties (perjanjian yang membentuk hukum), (2) Treaty contract (perjanjian yang bersifat khusus).

6. Pembentukan Perjanjian Internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000:
·         Penjajakan
·         Perundingan
·         Perumusan masalah
·         Penerimaan
·         Penandatanganan

7. Tahapan Perjanjian Internasional menurut Konverensi tahun 1969:
·         Perundingan
·         Penandatanganan
·         Pengesahan

8. Alasan Perjanjian Internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000:
·         Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian.
·         Tujuan perjanjian tersebut telah tercapai.
·         Terdapat perubahan mendasar yang memengaruhi pelaksanaan perjanjian.
·         Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.
·         Dibuat suatu perjanjian baru  yang menggantikan perjanjian lama.
·         Muncul noma-norma baru  dalam hukum internasional.
·         Objek perjanjian hilang.
·         Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

9. Politik luar negeri Indonesia:
Politik Luar Negeri Bebas-Aktif. Bapak Politik Luar Negeri Indonesia adalah Moh. Hatta. Politik luar negeri haruslah sejalan dan sesuai serta berlandaskan pada kepentingan nasional. Kepentingan nasional harus sejalan dengan dan berlandaskan pada tujuan nasional.

10. Tujuan politik luar negeri:
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia.
·         Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
·         Menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata, baik materiil maupun spirituil.
·         Menciptakan suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan damai.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

11. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia:
·         Landasan idiil, yaitu Pancasila.
·         Landasan konstitusional (struktural), yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat serta Batang Tubuh UUD 1945 pasal 11 dan 13.
·         Landasan Operasional, yaitu Ketetapan MPR,  UU, Kebijakan Presiden dan Keputusan Menteri Luar Negeri (Depatemen Luar Negeri).

12. Pokok-pokok perjuangan politik luar negeri Indonesia:
·         Politik damai
·         Bersahabat dengan segala bangsa
·         Penguatan sendi hukum internasional untuk perdamaian
·         Pemudah jalannya pertukaran dan pembayaran internasional
·         Membentuk pelaksanaan keadilan sosial
·         Berusaha membantu dalam kemerdekaan bangsa yang terjajah

13. Faktor-faktor yang memengaruhi politik luar negeri Indonesia:
·         Faktor geografis
·         Sumber Daya Alam
·         Kemampuan Industri
·         Profesionalisme Militer
·         Penduduk
·         Karakter nasional dan sejarah perjuangan
·         Moral nasional (kualitas pemerintahan yang bersih)
·         Kualitas diplomasi
·         Situasi Internasional

·         Kesatuan ideologi yang mantap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar